Green Info
8 Oktober 2024
Annisa Febrianti Putri Indrasari (Green Contribute)

Saat ini, dunia menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Salah satu konsep yang menawarkan solusi adalah circular economy, atau ekonomi sirkular, yang mengajak kita untuk berpikir ulang tentang bagaimana kita memproduksi, menggunakan, dan mengelola sumber daya. Di Indonesia, mengadopsi konsep ini bisa menjadi kunci untuk membangun masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Dalam peringatan HUT RI ke-79 ini, menerapkan circular economy adalah salah satu bentuk nyata kontribusi hijau, atau green contribution, kita untuk negeri ini.
Circular economy adalah sistem ekonomi yang bertujuan untuk meminimalkan limbah dan memaksimalkan penggunaan kembali sumber daya. Berbeda dengan model ekonomi linear di mana produk dibuat, digunakan, lalu dibuang ekonomi sirkular mendorong siklus hidup produk yang lebih panjang melalui perbaikan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali. Prinsip utama ekonomi sirkular adalah mengurangi limbah dan polusi sejak awal, menjaga produk dan bahan dalam siklus penggunaan, serta mendukung regenerasi ekosistem alami.
Di Indonesia, dimana masalah lingkungan seperti deforestasi, polusi, dan pengelolaan limbah masih menjadi tantangan besar, penerapan circular economy bisa menjadi solusi. Sebagai contoh, di Bali, sebuah perusahaan bernama Avani Eco telah mengembangkan kantong plastik yang terbuat dari bahan-bahan alami seperti singkong, yang dapat terurai secara hayati. Ini adalah contoh konkret bagaimana inovasi dalam circular economy dapat membantu mengurangi polusi plastik sekaligus mendukung industri lokal.
Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah, tetapi kita juga menghadapi berbagai ancaman terhadap lingkungan. Misalnya, deforestasi yang cepat telah menyebabkan hilangnya jutaan hektar hutan. Menurut World Bank, lebih dari 24 juta hektar hutan Indonesia hilang antara tahun 1990 hingga 2020, sebagian besar karena pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertanian. Selain itu, pengelolaan sampah juga menjadi tantangan besar, dengan sekitar 64 juta ton sampah yang dihasilkan setiap tahun, namun hanya sebagian kecil yang didaur ulang.
Di sini, circular economy bisa menawarkan solusi nyata. Di Surabaya, misalnya, pemerintah kota telah menerapkan program bank sampah, di mana warga bisa menukarkan sampah anorganik seperti botol plastik dan kaleng dengan uang. Program ini tidak hanya membantu mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat. Inisiatif seperti ini menunjukkan bagaimana konsep circular economy bisa diterapkan secara praktis untuk mengatasi tantangan lingkungan di tingkat lokal.
Circular economy juga berkaitan erat dengan kontribusi hijau, atau green contribution, yang bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk. Salah satu contohnya adalah inovasi dalam pengelolaan limbah elektronik. Limbah elektronik (e-waste) mengandung banyak bahan berharga seperti logam mulia, tetapi juga mengandung bahan berbahaya yang bisa mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Di Bandung, startup bernama EwasteRJ telah mengembangkan layanan pengumpulan dan pengolahan limbah elektronikyang memungkinkan masyarakat untuk mendaur ulang barang-barang elektronik mereka secara bertanggung jawab. Ini adalah contoh konkret bagaimana circular economy dapat mendukung green contribution dengan mengurangi limbah berbahaya dan memanfaatkan kembali bahan-bahan yang berharga.
Mengimplementasikan circular economy di Indonesia memang tidak tanpa tantangan. Kesadaran masyarakat yang masih rendah, infrastruktur yang belum memadai, dan kebijakan yang perlu diperkuat adalah beberapa hambatan yang perlu diatasi. Namun, tantangan ini juga membuka peluang bagi inovasi dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Salah satu contoh kolaborasi yang sukses adalah program EcoBank di Bali, yang mengajak warga untuk menabung sampah plastik mereka dan menukarnya dengan kebutuhan sehari-hari. Program ini tidak hanya mengurangi sampah plastik yang berakhir di lautan, tetapi juga memberikan insentif ekonomi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam upaya menjaga lingkungan. Contoh lain adalah inisiatif oleh PT Pindad, sebuah perusahaan industri pertahanan Indonesia, yang telah memulai program daur ulang logam sisa dari proses produksi mereka menjadi produk baru. Ini menunjukkan bahwa circular economy bisa diterapkan di berbagai sektor, dari industri berat hingga komunitas lokal.
Mengadopsi circular economy sebagai bagian dari upaya green contribution adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan tetap sejalan dengan pelestarian lingkungan. Dengan memanfaatkan inovasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor, kita dapat menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan ramah lingkungan.
HUT RI ke-79 ini adalah saat yang tepat untuk kita semua merenungkan kontribusi apa yang bisa kita berikan untuk negeri ini. Circular economy adalah salah satu jalan untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Dengan dukungan dari pemerintah, dunia usaha, dan partisipasi aktif masyarakat, Indonesia bisa menjadi pemimpin dalam transisi menuju ekonomi sirkular di Asia dan dunia. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal menuju Indonesia yang lebih hijau, lebih kuat, dan lebih berkelanjutan.
Pramono, S. (2023). MAPPING ACTORS IN THE CIRCULAR ECONOMY PRACTICES IN SEMARANG. Laporan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Arista, N. I. D. (2022, October). Konsep Ekonomi Sirkular Pada Industri Tekstil Alami: On Farm–Off Farm Budidaya Tarum Sebagai Pewarna Alami. In Agropross: National Conference Proceedings of Agriculture (pp. 524-532).
Desa¹, I. S., Noviana, P., Yuniarsih, R. E., Farhana, Y., & Hasanah, N. (2023, May). Check for updates Circular Economy: The Challenges and Opportunity in Fashion Recycling. In Proceedings of the Business Innovation and Engineering Conference (BIEC 2022) (Vol. 236, p. 204). Springer Nature.
Puluhulawa, F., & Harun, A. A. (2024). Enabling Circular Economy: Towards Sustainable Electronic Waste Management Regulation. Jambura Law Review, 6(1), 33-65.
