Green Info
27 April 2023
Aviaska Wienda Saraswati

Kementerian Perdagangan melarang thrifting di Indonesia. Pusat perdagangan thrifting ditutup. Kepentingan menjaga kestabilan perekonomian dalam negeri dan upaya pencegahan timbulan sampah tekstil jadi alasan.
Generasi Hijau, apakah kamu salah satu penggemar thrifting? Tren thrifting sedang digandrungi banyak masyarakat Indonesia. Industri thrifting pun berkembang semakin pesat. Namun, aturan baru dari pemerintah yang melarang impor pakaian bekas dari luar negeri mendapat kritik keras dari konsumen dan pelaku industri thrifting. Mengapa pemerintah melarang thrifting? Bukankah thrifting jadi solusi untuk menangkal fast fashion?

Pusat Thrifting Pasar Cimol (Asep Sopandi/Beritasatu.com)
Thrifting adalah aktivitas mencari dan membeli barang bekas. Istilah ini populer digunakan dalam ranah fashion. Akan tetapi, istilah ini tidak melulu digunakan untuk jual beli baju bekas, namun juga jual beli barang bekas seperti furnitur, perabot rumah tangga, aksesoris, dan sepatu. Bahkan, saat barang-barang baru yang tidak habis terjual atau reject karena tidak memenuhi standar produksi juga diperjual belikan lewat thrifting.
Thrifting sangat digemari karena menawarkan barang-barang dengan kualitas yang cukup baik dengan harga terjangkau. Hal ini sangat menguntungkan konsumen karena mereka dapat menghemat biaya untuk mendapatkan barang dengan kualitas bagus dan tak jarang branded.
Karena digemari banyak konsumen, thrifting memunculkan peluang bisnis yang menjanjikan. Bisnis ini bisa dijalankan oleh kalangan masyarakat apapun. Modal yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis ini tidak terlalu besar. Pelaku bisnis juga hanya berperan sebagai pemasok maupun distributor. Selain itu, pasar thrifting juga sangat besar.
Meskipun menjanjikan, bukan berarti bisnis ini tidak memiliki tantangan. Pasar yang besar pastinya memperketat persaingan bisnis. Penjual juga sulit untuk memperoleh suplai barang bekas yang terjamin kualitasnya. Penjual harus berusaha keras untuk menemukan pemasok yang tepat.

Seorang Wanita Sedang Memilih Pakaian (Malang Terkini)
Di Indonesia thrifting yang tengah populer adalah jual beli pakaian bekas impor luar negeri. Salah satu pasar thrifting terbesar di Indonesia adalah Pasar Cimol di Gedebage, Kota Bandung Jawa Barat. Popularitas thrifting dapat dilihat dari Data Badan Pusat Statistik yang mencatat fluktuasi impor pakaian bekas di Indonesia sejak tahun 2012-2022.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat peningkatan signifikan angka impor pakaian bekas dari tahun sebelumnya. Tahun lalu Indonesia mengimpor sebanyak 26.22 ton pakaian bekas (Meningkat 230.40%). Puncak tertinggi impor terjadi pada tahun 2019 yang mencapai 417.73 ton. Indonesia banyak mengimpor baju bekas dari Jepang, Australia, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Sampah Pakaian (Getty Images | Ziga Plahutar)
Berkembangnya tren thrifting berdampak pada banyak aspek kehidupan manusia, baik itu dampak baik maupun buruk. Keuntungan materil pastinya tidak diragukan lagi, baik konsumen dan pelaku bisnis merasakan dampak baik dari penghematan biaya membeli barang dan keuntungan penjualan barang.
Bagi lingkungan, tren ini melatih masyarakat untuk memperpanjang usia pakai suatu produk dengan menerapkan reuse dan refuse. Penggemar thrifting terbiasa menggunakan kembali barang bekas layak pakai dan menolak untuk membeli pakaian baru. Tentunya ini dapat mengurangi potensi limbah tekstil yang berakhir ke lingkungan.

Pemusnahan Pakaian Impor Bekas (Tribunbisnis)
Thrifting tidak hanya memberikan dampak positif untuk perekonomian dan lingkungan. Ada beberapa dampak negatif yang tidak bisa dianggap sepele. Ini memicu pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan thrifting. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Kebijakan tersebut melarang aktivitas impor beberapa jenis barang, salah satunya adalah pakaian bekas. Pemerintah mempertimbangkan dampak perekonomian dalam negeri akibat maraknya thrifting. Thrifting diperkirakan akan melemahkan pasar produk pakaian dalam negeri. Hal tersebut dapat menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan pendapatan negara.
Selain itu, thrifting juga berpotensi menambah timbulan sampah tekstil di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena pakaian yang diimpor tidak selalu terjamin kualitasnya. Pakaian dengan kualitas rendah tidak laku di pasaran dan lebih cepat rusak. Alhasil, pakaian berakhir di tempat sampah. Berdasarkan data penelitian YouGov, tiap individu di Indonesia setidaknya membuang 10 Pakaian tiap tahunnya.
Meningkatnya timbulan sampah hanya akan memperburuk pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia. Disaat kita sudah kewalahan mengelola sampah dalam negeri, sampah yang timbul akibat thrifting tentunya hanya akan menambah masalah.
Meskipun thrifting dilarang, bukan berarti seluruh aktivitas jual beli barang bekas tidak diizinkan. Pemerintah masih mengizinkan jual beli barang bekas produk lokal. Ini masih jadi solusi pemerintah untuk memperpanjang usia pakai suatu produk agar tidak serta merta menjadi sampah.
