Beranda
Publikasi
Green Info
GAWAT! Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem Laut

GAWAT! Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem Laut

Green Info

8 Juni 2023

Aviaska Wienda Saraswati

Banner

Ekspor pasir laut diizinkan kembali lewat regulasi baru pemerintah. Masyarakat dan pemerhati lingkungan memberikan kritis keras akan kebijakan ini. Kerusakan lingkungan, sosial, dan perekonomian seperti dahulu terancam terulang.

Masyarakat Indonesia kembali digemparkan oleh kebijakan pemerintah yang lagi-lagi dinilai tidak pro rakyat dan lingkungan. Ekspor pasir laut kembali diizinkan setelah dilarang selama 20 tahun ke belakang. Sebenarnya, apa yang mendasari diberlakukannya lagi izin ekspor pasir laut?

Kebijakan Penambangan Pasir Laut, Gemparkan Indonesia

image-2-1024x429.png

Konferensi Pers Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (CNN)

Kebijakan kontroversial yang kembali membuka peluang ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pada pasal 9, jelas-jelas disebutkan bahwa sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan adalah lumpur dan pasir laut. Sedimentasi boleh dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan sarana dan prasarana pelaku usaha, serta ekspor jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Alasan penerapan kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan karena pemerintah juga dianggap tidak transparan menjabarkan lokasi dan kebutuhan pasir laut secara ril. Dalam wawancara B-TALK yang dilaksanakan KOMPAS TV (06/06), Victor Gustaf Manopo selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyampaikan penjelasannya.

“Jumlah pasti kebutuhan dan potensi pasir laut di Indonesia masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim peneliti. Sama halnya dengan lokasi yang diizinkan untuk pemanfaatan sedimentasi.”

Pernyataan tersebut tentunya membuat kita bertanya-tanya. Bagaimana bisa kebijakan ini terbit sebelum ada kepastian data kebutuhan, potensi, serta lokasi pengerukan pasir laut yang konkret?

Seluk Beluk Penambangan Pasir Laut

image (1).png

Aktivitas Penambangan Pasir Laut (Mediatani)

Untuk bisa memahami masalah ekspor pasir laut lebih lanjut, kita perlu tahu sejarah kenapa aktivitas ini dilarang sejak masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pada mulanya, pasir laut jadi salah satu komoditas yang sangat menjanjikan untuk di ekspor ke luar negeri. Banyaknya negara yang membutuhkan pasir laut untuk kepentingan reklamasi dan perluasan wilayah daratan jadi penyebabnya. Salah satunya adalah Singapura yang jadi importir pasir laut terbanyak di dunia.

Indonesia yang memiliki potensi pasir laut yang besar juga mengekspor pasir ke Singapura. Akibatnya berbagai permasalahan lingkungan, sosial, dan perekonomian penduduk pesisir laut bermunculan. Kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas penambangan menyebabkan nelayan kehilangan mata pencaharian. Berkurangnya pasir laut juga mengurangi garis pantai, mempengaruhi tinggi gelombang, bahkan menyebabkan 2 pulau kecil di Kepulauan Riau Hilang.

Miris sekali, disaat negara tetangga memperluas wilayah dengan pasir kita, Indonesia kehilangan ekosistem laut, kesejahteraan nelayan, dan pulau yang berharga. Walaupun, keuntungan penjualan juga kita dapatkan dan dinikmati oleh sebagian elit.

Untuk mengakhiri jejak kelam ini, pemerintah melarang ekspor pasir laut yang dicantumkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Kontroversi Penambangan Pasir Laut

image-1-1024x683.png

Penolakan Tambang Pasir Laut Oleh Warga (EKUATORIAL)

Kendatipun ekspor pasir laut telah dilarang, penambangan pasir laut tetap berjalan. Pemerintah tetap mengizinkan penambangan pasir laut untuk kepentingan dalam negeri seperti pembangunan dan mengatasi pendangkalan alur pelayaran. Meski hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, aktivitas ini nyatanya tetap menimbulkan masalah lingkungan, sosial, dan perekonomian.

Kerusakan ekosistem laut bisa terjadi dari berbagai lini. Penambangan pasir berpotensi merusak terumbu karang yang menjadi rumah dan tempat mencari makan ikan di laut. Akibatnya banyak ikan yang akan mati dan meninggalkan wilayah penambangan. Selain itu, penambangan juga berpotensi memperburuk abrasi pantai. Jika abrasi terus berlangsung, pulau-pulau kecil terancam tenggelam.

Dampak lingkungan yang terjadi otomatis akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat pesisir sekitar pertambangan. Mereka terancam kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal. Hilangnya ikan di kawasan pertambangan memaksa nelayan untuk melaut lebih jauh dari biasanya. Padahal, hasil yang didapat belum tentu lebih baik. Pendapatan mereka dari hasil melaut makin berkurang dan membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Tidak hanya mata pencaharian yang terancam hilang, rumah mereka pun begitu. Bukan tidak mungkin tempat tinggal mereka akan digerus abrasi atau tenggelam oleh air laut yang memaksa mereka untuk pindah dari kampung halaman.

Kekhawatiran akan dampak yang muncul membuat banyak pemerhati lingkungan mengecam penerbitan kebijakan ini. Lantas, bagaimana menurut Generasi Hijau? Apakah kamu setuju dengan kebijakan ini?

Follow Kita di Google NewsGoogle News

Referensi

Dilarang Sejak 2003, Jokowi Sekarang Izinkan Ekspor Pasir Laut. (2023, May 29). Liputan6.com. Retrieved June 7, 2023.

Teresia, A., & Christina, B. (2023, May 29). Boon for Singapore as Indonesia scraps ban on sea sand exports. Reuters. Retrieved June 7, 2023.

Flag

Bagikan Artikel Ini

Postingan Terkait

  • Thumbnail

    Food Waste di Ramadan: Berbuka Berlebih, Bersisa Bertumpuk

    Baca Selengkapnya
  • Thumbnail

    Hari Hutan Sedunia: Konversi Hutan dan Dampaknya

    Baca Selengkapnya
  • Thumbnail

    Mengukur Pentingnya Perhitungan Emisi Karbon dalam Ekonomi Sirkular

    Baca Selengkapnya

Ingin Terus Mendapatkan Informasi Terbaru Kami? Berlangganan Sekarang

Dengan berlangganan kamu telah menyetujui Kebijakan Privasi yang berlaku.