Green Info
10 Oktober 2023
Aviaska Wienda Saraswati

Bursa karbon telah diresmikan! Entitas bisa melakukan transaksi jual-beli kredit karbon di IDXCarbon. Bursa karbon bertujuan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Generasi Hijau, bursa karbon resmi beroperasi di Indonesia! Pemerintah mengklaim bursa ini diluncurkan untuk mengurangi gas emisi rumah kaca sembari memperoleh keuntungan perekonomian dari transaksi karbon. Seperti apa bursa karbon yang berjalan di Indonesia? selengkapnya di sini!

Transaksi Jual-Beli Karbon Perdana (Iconomics)
Bursa karbon resmi berjalan di Indonesia sejak 26 september 2023. Bursa karbon adalah wadah untuk melakukan transaksi jual-beli kredit karbon. Penyelenggara bursa ini adalah PT Bursa Efek Indonesia. Bursa karbon di Indonesia memiliki sebutan IDXCarbon. Untuk menjalankan aktivitas jual beli karbon, pemerintah telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Untuk lebih mudah memahami tentang bursa karbon, kamu harus tahu apa itu emiten dan unit karbon. Emiten adalah entitas yang menawarkan unit karbonnya untuk dibeli entitas lain. Emiten bisa menjual karena ia memproduksi emisi karbon di bawah ketentuan batas emisi yang berlaku. Unit karbon adalah sertifikat karbon yang dimiliki emiten. Sertifikat tersebut dapat dijual kepada entitas yang membeli karbon karena mereka menghasilkan jejak lebih dari ambang batas yang berlaku.
Pada hari pertama peresmiannya, IDXCarbon mampu menjual 459.953 ton unit karbon lewat 27 transaksi yang dilakukan. Unit karbon yang terjual adalah milik Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Beberapa contoh pembeli unit karbon adalah PT Pertamina Hulu Energi, PT CarbonX Bumi Harmoni, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Pelita Air Service.

Mekanisme Bursa Karbon (IDXCarbon)
Untuk menjalankan bursa karbon, IDXCarbon memiliki 2 mekanisme karbon yang berlaku yaitu Allowance Market dan Offset Market. Allowance market menerapkan mekanisme cap dan trade untuk perdagangan karbon yang bersifat wajib. Pada mekanisme ini, pemerintah menetapkan entitas yang wajib untuk diberikan cap atau batas Persetujuan Teknis Atas Batas Emisi – Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Jika emisi yang dihasilkan entitas tersebut melebihi batas atau kuota, mereka wajib membeli unit karbon dari entitas yang kelebihan cap. Jika emisi di bawah kuota, entitas dapat menjual cap.
Sementara itu, Offset Market adalah pasar Sertifikat Pengurangan Gas Emisi Rumah Kaca (SPE-GRK). Berbeda dengan allowance market yang unit karbonnya ditentukan berdasarkan kuota, pada Offset Market, unit karbonnya didapatkan dari upaya pengurangan gas emisi rumah kaca yang dilakukan masing-masing entitas. Jadi, entitas tidak membeli unit karbon untuk menambah kuota emisi seperti pada allowance market. Entitas membeli unit karbon ini untuk melakukan proyek hijau.
IDXCarbon menyediakan 4 pilihan fitur untuk eksekusi jual beli karbon. Fitur tersebut adalah lelang, reguler, negosiasi, dan marketplace. Selain itu, jual beli karbon tidak terbatas hanya untuk entitas dalam negeri. Bursa karbon juga berlaku untuk entitas luar negeri.

Ilustrasi Bursa Karbon (Freepik)
Sejauh ini, pemerintah menilai sistem bursa karbon memiliki dampak baik dalam penanganan emisi gas rumah kaca. Menurut mereka, sistem ini lebih efektif untuk menggaet peran industri dalam mengurangi emisi dibandingkan pengenaan pajak karbon. Efektifitas Ini dilihat dari proses pengawasan batas emisi yang lebih ketat dan peluang bagi entitas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi karena berhasil menurunkan emisi dan menjual unit karbonnya.
Bursa karbon juga jadi kesempatan untuk mengembangkan proyek hijau di Indonesia. Pendanaan yang masuk dari aktivitas jual beli karbon jadi modal bagi entitas yang mengelola proyek hijau. Entitas yang melakukan proyek hijau dan telah tergabung dalam bursa karbon adalah mereka yang bergerak di bidang pengembangan energi terbarukan. Harapannya, bursa ini jadi salah satu solusi untuk mempercepat transisi energi terbarukan.
Banyaknya dampak positif dari bursa karbon tidak menutup kemungkinan dampak negatif untuk tetap muncul. Kuncinya ada di sistem pengawasan yang ketat terkait standar emisi dan implementasi proyek hijau. Pengawasan yang ketat meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam transaksi jual -beli karbon yang tidak berpihak pada pengurangan emisi gas rumah kaca.

Ilustrasi Sampah Laut (Faqih Mauludin / Greeneration Foundation)
Jika entitas tertentu memiliki bursa karbon sebagai wadah kontribusi untuk mengurangi GRK, kita selaku masyarakat punya Green Fund Digital Philanthropy (GFDP). Aksi pengurangan GRK yang bisa kita lakukan bersama adalah mendukung aksi restorasi lingkungan para pejuang lingkungan lewat pendanaan berkelanjutan. Pejuang lingkungan yang saat ini didukung oleh GFDP adalah pelestari lingkungan yang membersihkan sampah Sungai Citarum dan pahlawan lingkungan di Banyuwangi yang berjuang mengatasi masalah sampah laut. Dukung mereka sekarang!
